Labuhan Batu – 21 Januari 2026, Seorang warga Labuhan Batu, Hasbi Alfitri Sagala, mengaku merasa tertipu karena uang komisi jual beli tanah sebesar Rp 63 juta yang seharusnya diterimanya belum dibayarkan.
“Hasbi menduga, pihak yang belum menunaikan pembayaran adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) dengan inisial YR.
“Hasbi menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan hak komisi dari transaksi jual beli tanah yang telah dilakukan. Ia mengklaim bahwa oknum ASN tersebut telah menyepakati pembayaran komisi, namun hingga kini belum terealisasi.
“Saya meminta itikad baik Oknum ASN di Pemkab Batu Bara tersebut untuk segera membayar komisinya kepada saya,” tegas Hasbi Alfitri Sagala.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Batu Bara maupun dari oknum Kabag YR terkait dugaan pembayaran komisi yang tertunda tersebut.
“Hasbi Alfitri Sagala berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan klarifikasi dan penanganan yang tepat agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Kasus ini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang. (Tim)








