Jakarta, 17 Januari 2026 – Polemik seputar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terus bergulir. Sejumlah pasal kontroversial kini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), memicu kekhawatiran publik terkait potensi pembungkaman kebebasan berpendapat dan ketidakadilan bagi pekerja.
Gugatan ini diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga profesional swasta, yang menilai bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Sebagian sidang terkait telah dimulai sejak awal Januari 2026.
Pasal-Pasal yang Digugat dan Alasan Penolakan:
– Pasal 256 KUHP (Kewajiban Pemberitahuan Demo): 13 mahasiswa menggugat pasal ini, menilai bahwa kewajiban pemberitahuan sebelum menggelar aksi unjuk rasa mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana, sehingga berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Meski Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal ini hanya berlaku jika ada pemberitahuan dan timbul keonaran, namun kekhawatiran akan pembatasan hak tetap mengemuka.
– Pasal 218 KUHP (Penghinaan Presiden & Wakil Presiden): Gugatan mahasiswa menyebutkan bahwa ancaman hukuman penjara bagi siapa saja yang menyerang kehormatan pemimpin negara berpotensi menimbulkan efek gentar dalam menyampaikan kritik. Mereka menilai rumusan norma tersebut tidak memiliki batasan jelas dan berpotensi mengkriminalisasi diskursus publik.
– Pasal 100 KUHP (Pidana Mati dengan Masa Percobaan): Penggugat mengemukakan bahwa konsep pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun menimbulkan “lorong kematian” yang berpotensi memberikan penderitaan psikologis berkepanjangan. Selain itu, tidak ada standar jelas terkait penilaian perubahan status pidana mati.
– Pasal 240 & 241 KUHP (Penghinaan Pemerintah & Lembaga Negara): Sembilan mahasiswa mengajukan gugatan atas dasar bahwa aturan ini tidak membedakan secara tegas antara kritik yang sah dan penghinaan. Mereka mengacu pada putusan MK Nomor 6/Puu-V/2007 yang telah mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama.
– Pasal 603 & 604 KUHP (Korupsi “Memperkaya Orang Lain”): Mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yusliva, menggugat frasa “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi” dalam aturan korupsi. Ia pernah didakwa terkait pencairan kredit dengan alasan memperkaya pihak lain, padahal menurutnya hal tersebut merupakan kewajiban pekerjaan. Sidang perkara ini dimulai pada 14 Januari 2026.
– Pasal 488 KUHP (Penggelapan): Kasus Lina dan Sandra Paramita, dua pegawai swasta yang dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan meski bekerja atas perintah atasan dan dengan itikad baik, menjadi sorotan. Mereka menggugat pasal ini karena dinilai tidak memiliki klausul pengecualian bagi bawahan yang bertindak sesuai perintah, sehingga berpotensi menjadi ancaman bagi pekerja. Sidang perkara ini telah dimulai pada 9 Januari 2026.
Proses Hukum Berlanjut, MK Diharapkan Beri Kepastian Hukum
Sebagian gugatan dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka telah masuk dalam tahap sidang pada 14 Januari 2026. MK sendiri belum memberikan putusan apapun terkait perkara-perkara ini, dan proses hukum diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.
Masyarakat menanti putusan MK yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kekhawatiran terkait perlindungan hak-hak konstitusional. Apakah pasal-pasal kontroversial dalam KUHP Baru ini akan dicabut, direvisi, atau tetap berlaku? Jawabannya ada di tangan para hakim konstitusi.
Wartawan: Alhidayat Desky
Editor: Redaksi Nasional








